JAKARTA, RMNEWS.ID— Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan industri rumahan perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan dalam aksi kejahatan di wilayah Jabodetabek.
Kasus tersebut terungkap setelah Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dari sejumlah perkara pencurian dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.
Untuk menelusuri asal senjata, polisi membentuk tim khusus yang kemudian mengarah pada jaringan perakit senjata di Jawa Barat.
Dalam operasi gabungan bersama Polda Jawa Barat, aparat kepolisian mengamankan lima orang tersangka di beberapa lokasi berbeda di Sumedang dan Bandung.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 pucuk senjata api rakitan serta ratusan butir amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa para tersangka tidak hanya merakit, tetapi juga memperdagangkan senjata api ilegal tersebut.
Aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku mempelajari teknik perakitan senjata api secara otodidak sejak 2018, dengan memanfaatkan media sosial dan buku,” ujar Iman Imanuddin, Selasa (20/1/2026), dikutip dari Detik.
Senjata api rakitan tersebut dipasarkan secara terbuka melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok.
Jangkauan penjualannya pun tidak terbatas di Pulau Jawa, melainkan hingga ke daerah lain di Indonesia.
Menurut polisi, sedikitnya 50 pucuk senjata api rakitan telah berhasil dijual oleh kelompok ini.
Harga jual per unit bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah, dengan keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai jutaan rupiah untuk setiap senjata.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penelusuran jaringan distribusi senjata api ilegal tersebut terus dilakukan guna mencegah peredarannya semakin meluas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































