SLEMAN, RMNEWS.ID- Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku merasa lebih tenang setelah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi proses restorative justice atas perkara yang menjerat dirinya.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengejaran pelaku penjambretan yang berujung meninggal dunia pada April 2025.
Proses restorative justice tersebut dilakukan melalui pertemuan virtual yang mempertemukan pihak-pihak terkait.
Usai menjalani dialog selama sekitar dua jam, Hogi bersama istrinya, Arista Minaya (39), serta kuasa hukum keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sleman dengan raut wajah lega.
Arista berharap langkah hukum yang sedang ditempuh ini menjadi akhir dari proses panjang yang dialami keluarganya.
Ia mengungkapkan bahwa alat pemantau berupa gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki suaminya kini telah dilepas.
“Harapan saya proses ini bisa segera selesai. Sejak awal yang kami inginkan adalah kebebasan suami saya. Alhamdulillah sekarang GPS-nya sudah dilepas, rasanya lebih lega,” ujar Arista, Senin (26/1/2026), dinukil dari Okezone.
Sementara itu, Hogi menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan tersebut. Ia berharap, pertemuan lanjutan dalam rangka restorative justice dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Sekarang sudah terasa lebih ringan. Dengan adanya restorative justice ini, mudah-mudahan ke depan semua pihak bisa merasa lebih lega,” kata Hogi.
Ia juga mengaku tidak pernah menyangka upayanya melindungi sang istri dari tindak kejahatan justru berujung pada persoalan hukum yang panjang. Menurutnya, kejadian tersebut sepenuhnya di luar dugaan.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah Arista Minaya menyampaikan kisahnya melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Arista menceritakan peristiwa penjambretan yang dialaminya pada 26 April 2025 pagi saat ia dan suaminya hendak mengambil pesanan jajanan pasar.
Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara Hogi menggunakan mobil ke arah Berbah.
Keduanya sempat bertemu di kawasan Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Mengetahui istrinya dijambret, Hogi yang berada tak jauh dari lokasi berupaya mengejar pelaku.
Pengejaran tersebut berakhir setelah sepeda motor pelaku mengalami kecelakaan dengan menaiki trotoar dan menabrak tembok. Dua pelaku penjambretan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sehingga perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum.
Namun demikian, aparat kepolisian tetap memproses peristiwa tersebut sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
Proses itu berujung pada penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dan penempatan status tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.
Penetapan tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPR, karena dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Okezone























































