JAKARTA, RMNEWS.ID- Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang sebelumnya pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang masuk pada Minggu (25/1/2026) malam.
Menurutnya, para pelapor menilai pernyataan terlapor yang disampaikan ke publik melalui media telah merugikan nama baik mereka.
“Pelapor merasa dirugikan karena adanya pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik dan disampaikan secara terbuka,” ujar Budi, Senin (26/1/2026), dilansir dari Sindo.
Ia menjelaskan, terdapat dua laporan yang diajukan secara terpisah pada hari yang sama. Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo bersama Ahmad Khozinudin.
“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor AK. Laporan kedua oleh pelapor berinisial ES terhadap terlapor RS dan AK,” jelasnya.
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.
Ia menduga, pelaporan ini berkaitan dengan langkah Damai dan Eggi yang mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo di Solo, yang kemudian berujung pada upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Khozinudin menilai langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) lainnya.
Ia bahkan menyebut Damai dan Eggi telah mengkhianati rekan-rekan tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Label pengkhianat itu muncul bukan karena pernyataan kami, tetapi karena pilihan mereka sendiri yang mendatangi rumah Jokowi dengan mengatasnamakan TPUA tanpa kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya tiga tersangka lain dalam klaster pertama perkara tersebut, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang disebut telah dikeluarkan dari TPUA.
Menurut Khozinudin, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sehingga langkah yang ditempuh Damai dan Eggi dinilainya tidak tepat.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo























































