BATAM, RMNEWS.ID- Upaya enam warga negara Indonesia untuk kembali memasuki Singapura secara ilegal berujung hukuman berat.
Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis penjara dan hukuman cambuk terhadap keenam pria tersebut setelah perahu kayu yang mereka gunakan tenggelam saat dikejar aparat keamanan laut setempat.
Putusan dibacakan pada Senin (26/1/2026). Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan, disertai hukuman fisik berupa empat sampai 10 kali cambukan.
Enam WNI tersebut masing-masing bernama Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29).
Seluruhnya mengakui kesalahan atas dua dakwaan, yakni masuk ke wilayah Singapura tanpa izin serta kembali memasuki negara tersebut meski sebelumnya telah dideportasi.
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika Asrarudin yang berada di Batam berencana mencari pekerjaan di Singapura melalui jalur tidak resmi.
Ia kemudian menghubungi sejumlah rekannya yang memiliki niat serupa. Kelompok tersebut sepakat membeli sebuah sampan kayu melalui media sosial dengan harga Rp 15 juta, yang biaya pembeliannya ditanggung bersama.
Pada 20 Desember 2025 sore, keenam pria itu berkumpul di kawasan pantai Sekupang, Batam, sebelum berlayar menuju perairan Singapura.
Asrarudin bertindak sebagai pengemudi perahu meski belum berpengalaman. Perjalanan berlangsung lambat karena kondisi laut yang kurang bersahabat.
Memasuki dini hari 21 Desember 2025, Penjaga Pantai Polisi Singapura mendeteksi keberadaan kapal mencurigakan di perairan sekitar Tanah Merah.
Saat patroli mendekat dan menyalakan sirene, sampan tersebut mencoba menghindar dengan bermanuver di antara kapal-kapal yang sedang berlabuh.
Namun, air mulai memenuhi lambung perahu hingga akhirnya tenggelam. Aparat berhasil menyelamatkan seluruh penumpang sebelum sampan karam sepenuhnya.
Penyelidikan mengungkap bahwa keenam pria tersebut pernah dideportasi dari Singapura pada periode 2022–2025 akibat pelanggaran imigrasi.
Mereka juga telah menerima peringatan resmi terkait larangan masuk kembali tanpa izin khusus dari otoritas imigrasi.
Jaksa menilai para terdakwa, khususnya yang berulang kali melanggar aturan, layak mendapat hukuman berat.
Brick dijatuhi vonis paling tinggi, yakni satu tahun sembilan bulan penjara dan 10 kali cambukan, mengingat ia memiliki riwayat lima kasus pelanggaran imigrasi.
Sesuai hukum Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan dan cambukan, sementara tindakan kembali masuk setelah deportasi dapat berujung hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal 6.000 dolar Singapura.**
Redaktur: Gusti Rangga























































