BATAM, RMNEWS.ID-Meski Pemerintah Singpura telah memberlakukan kebijakan pengamanan yang lebih ketat dengan mewajibkan seluruh warga asing yang akan berkunjung ke Singapura memenuhi ketentuan dan persyaratan. Aturan tersebut akan dimulai secara efektif 30 Januari 2026.
Dimana kebijakan tersebut diberlakukan oleh pihak Immigration and Checkpoints Authority (ICA) sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan perbatasan dan mencegah potensi risiko keamanan sejak sebelum pelancong tiba di Singapura.
Namun kebijakan tersebut banyak menuai kecaman dari masyarakat pelancong berbagai negara yang ditolak masuk ke negara tersebut.
Informasi yang dihimpun media rmnews.id mengungkap, banyak para pelancong baik dari pos pemeriksaan pelabuhan laut HabourFront Singapura maupun lewat pos pemeriksaan Bandara Internasional Cangi Singapura ketika ditolak diperlakukan tidak manusiawi oleh sejumlah petugas Imigrasi Singapura.
Seperti yang dialami Anwar Ujang, salah seorang Jurnalis yang bekerja di portal media online rmnews.id dan media cetak Rakyat Media. Ketika ia masuk ke Singapura pada 18 Januari 2026 dengan tujuan berkunjung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk sesuatu urusan.
Namun ketika masuk dipos pemeriksaan pelabuhan laut HarbourFront Singpura, ia ditolak oleh petugas Imigrasi Singpura dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi saat ini (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies)
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, soal ditolak masuk bagi dirinya tidak ada masalah dan itu hal biasa, artinya bukan dirinya saja yang ditolak, tapi banyak pelancong dari berbagai negara ditolak masuk Singapura.
“Kalau ditolak masuk bagi saya tak masalah, itu hal biasa, tapi yang tidak senang dan sangat kecewa tidakan petugas imigrasi Singpura yang tidak manusiawi, saya diperlakukan seperti binatang, semua badan saya digeledah, hp disita, dompet dibuka, tas/bek tempat baju semua dibongkar, hanya celana dalam yang tidak dibuka, kalau yang lain semua digeledah dari mulai sepatu hingga baju dan barang prinbadi saya digeledah, saya diperlakukan seperti binatang,”kata Anwar.
Anwar menjelaskan, padahal ia sudah menjelaskan tujuannya ke Singapura dan sudah memperlihatkan Indentitas selaku Jurnalis, namun petugas Imigrasi bernama Adi Samsuri, tidak perduli dan memperlakukan dirinya seperti troris dan gembong narkoba dan koruptor.
”Tindakan petugas Imigrasi Singapura biadap sekali, saya dimasukan ke dalam ruangan kecil berukuran 4 x 4 dan dikunci dari luar, kalau anda mau ke tandas tekan tumbol pintu ini, nanti kami buka kuncinya,”Ucap Anwar menirukan petugas Imigrasi Singapura.
Sementara pihak Consulate general of the Republic of Singapore di Batam, yang berkantor di Panbil Residence Serviced Apartemen melalui staf local bernama Irwan ketika di konfirmasi, Senin (26/1/2026) terkait penolakan tersebut menjelaskan, penolakan itu bukan hanya anda sendiri, tapi satu hari itu bisa lima sampai tujuh orang, mau pejabat dan pangkat tinggi sekalipun ditolak kalau tidak cukup persyaratan izin masuk, apalagi jurnalis, kata Iwan dengan nada angkuh.
Menurut Iwan, banyak pejabat local maupun pejabat luar yang mau masuk tidak memenuhi syarat tetap ditolak,”Banyak juga pejabat Singapura yang ditolak Imigrasi kita, namun ketika ditanya salah satu pejabat Singapura yang ditolak Imigrasi, Iwan berkilah silakan saja tanya sama Imigrasi, tapi bisa saya bilang itu hal yang lumrah,”ujar Iwan.***























































