JAKARTA, RMNEWS.ID— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis isu yang menyebut lembaganya tengah membidik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam perkara korupsi.
Penegasan itu disampaikan menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyebut Menkeu akan menjadi sasaran penegakan hukum.
Usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Setyo menegaskan KPK tidak pernah bekerja dengan pola penargetan individu maupun kementerian tertentu.
“Kami tidak pernah menetapkan target siapa pun. Tidak ada istilah membidik kementerian atau pejabat tertentu,” kata Setyo, dikutip dari RRI.
Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara di KPK berawal dari pengaduan masyarakat. Laporan tersebut kemudian melalui tahapan telaah, kajian, dan evaluasi sebelum ditingkatkan ke proses penyelidikan.
Setyo juga memilih tidak mengomentari lebih jauh pernyataan Noel yang disampaikan di luar forum resmi penegakan hukum.
Menurutnya, KPK hanya berpegang pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum, khususnya di persidangan.
“Di luar konteks persidangan, siapa pun bisa menyampaikan apa saja. Bagi kami, yang menjadi pegangan adalah fakta dalam proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer mengklaim memperoleh informasi mengenai rencana penjeratan pejabat negara dalam kasus korupsi.
Ia menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mengingatkan agar yang bersangkutan berhati-hati.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel kepada media menjelang sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat dirinya pada Senin (26/1/2026).
Dalam pernyataannya, Noel mengaku mendapat informasi yang ia sebut sebagai “A1” terkait potensi kasus hukum yang akan menyeret Menkeu.
Namun, KPK menegaskan kembali bahwa lembaga antirasuah tidak bekerja berdasarkan spekulasi maupun isu personal, melainkan semata-mata berdasarkan laporan, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: RRI























































