BATAM, RMNEWS TV – Parkir merupakan salah satu fasilitas layanan publik yang di harapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Namun Pengelolaan parkir kendaraan bermotor di Kawasan Pelabuhan Domestik, Sekupang dan Telaga Punggur batam patut di Pertanyakan.
Pasalnya, pengutipan parkir masuk di kedua kawasan pelabuhan domestik yang di kelola BP Batam tersebut tampaknya tidak mengikuti Peraturan Daerah No.3 Tahun 2018 tentang Besaran dan Rincian Tarif Parkir Kendaran bermotor berbasis elektronik.
Di mana, pengutipan parkir di kedua kawasan pelabuhan domestik tersebut di keluhkan masyarakat, pasalnya pengendara yang masuk pelabuhan, baik roda dua maupun empat, uang parkir langsung di tagih oleh petugas kepada pemilik kendaran.
Meski ketentuan dalam Perda No.3 Tahun 2018 tentang Besaran dan Rincian Tarif Parkir Kendaran bermotor sudah secara jelas di sebutkan.
Apabila kendaran yang masuk dan keluar area layanan parkir sebelum lewat 15 menit, pengendara tersebut tidak di kenakan tarif parkir. Namun, ketentuan Perda No.3 tahun 2018 ini tidak berlaku di kawasan kedua Pelabuhan Domestik milik BP Batam itu.
Informasi yang di peroleh r m news tipi, Kamis 6 Januari 2022, setiap hari sedikitnya 200 sampai 300 kendaran roda dua maupun empat keluar masuk di pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur tersebut.
Tim Liputan RMNews tipi Batam melaporkan.























































